Showing posts with label ibadah. Show all posts
Showing posts with label ibadah. Show all posts

Friday, October 11, 2013

Kemuliaan 10 Hari Bulan Dzulhijjah



Apa yang terbersit dalam pikiran Anda ketika disebutkan bulan Dzulhijjah? sebagian kita mungkin teringat dengan Bulan "Besar"? Bulan haji? Bulan nikah alias banyak undangan ke kondangan? Bulan Qurban?
Yup..semuanya tidak salah :-)

Terlebih dari semua "julukan" untuk bulan dzulhijjah itu, ada hal yang tidak kalah pentingnya yakni tentang keutamaannya. Dzulhijjah adalah satu dari empat bulan haram.
Dalam Al Qur'an surat Al Maidah ayat 2
Rasulullah SAW bersabda "Setahun ada 12 bulan, di antaranya terdapat 4 bulan haram, 3 bulan yang berurutan adalah Dzulqa'dah, Dzulhijjah dan Muharram, dan (satu bulan tersendiri) Rajab Mudhar yang berada di antara Jumadil (akhir) dan Sya'ban." (HR Bukhari dan Muslim) Dalam kitab Fathul bari (Ibnu Hajar) dan Al Minhaj (Imam Nawawi) dijelaskan bahwa Rasulullah menyandarkan bulan Rajab pada bani Mudhar karena kalau bani Rabi'ah menyebutkan bahwa Rajab itu adalah Ramadhan.

Kita dianjurkan pula untuk memperbanyak ibadah di sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.
Dalam Al Qur'an surat Al Fajr 1-2, dalam tafsir Ibnu Katsir yang dimaksud 10 hari itu adalah 10 hari pertama bulan Dzulhijjah.
Dari Ibnu Abbas ra bahwa Nabi SAW bersabda : "Tidak ada amal yang lebih afdhal dibanding amal pada hari-hari ini. Mereka bertanya : Tidak yang jihad? Beliau menjawab : Tidak pula jihad, kecuali seseorang yang keluar untuk mengorbankan jiwa dan hartanya, lalu ia tidak kembali dengan sesuatu pun." Dalam tafsir Ibnu Katsir, hari-hari yang dimaksud adalah di sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.

Mengapakah sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah ini demikian dimuliakan?

Pada hari-hari ini berkumpulnya ibadah-ibadah yang utama, yaitu : sholat, sedekah, puasa dan haji. (Ibnu Hajar Al Asqalani)
Dari Ibnu Abbas ra, Allah mewahyukan Taurat kepada Musa as yang didahului dengan puasa selama 40 hari (30 hari di bulan Dzul qa'dah dan 10 hari di awal Dzulhijjah). Puasa itu jadi penyempurna turunnya Taurat dan pada bulaan yang sama Allah mewahyukan ayat (terakhir) dari Al Qur'an (saat haji wada'). (Tafsir Ibnu Katsir)
Pada bulan Dzulhijjah, Allah menggabungkan keharaman waktu (bulan haram), keharaman tempat (Mekah dan Madinah), keharaman kondisi (haji jadi profil paripurna seorang muslim).

Hal-hal tersebutlah, selain apa yang terdapat dalam dalil naqli, yang (semoga) bisa menguatkan pemahaman kita tentang keutamaan sepuluh hari pertama.


Adapun ibadah-ibadahyang dianjurkan di sepuluh hari pertama Dzulhijjah adalah :
1. Shoum sunnah
Pada sepuluh hari pertama, dianjurkan pula untuk berpuasa, terlebih pada hari ke 8 (Tarwiyah) dan 9 (Arafah) Dzulhijjah, kecuali tanggal 10 Dzulhijjah. Tanggal 10, 11, 12, dan 13 adalah hari-hari yang terlarang untuk berpuasa.
2. Sholat Idul Adha dan berqurban
Dalam QS Al Kautsar ayat 2, Allah memerintahkan untuk melaksanakan sholat dan berkurban.
Dalam Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq menyebutkan bahwa disyariatkannya sholat Idain pada tahun I hijrah. Itu adalah sunnah muakkadah yang selalu dilakukan Rasulullah. Beliau memerintahkan kaum laki-laki dan wanita untuk keluar meramaikan. Adapun hukum melaksanakan sholat Ied ini adalah wajib (menurut madzhab Hanafi, wajib di sini maksudnya antara sunnah dan fardhu), sunnah muakkadah (menurut madzhab Syafi'i dan Maliki), dan fardlu kifayah (menurut Hanabilah).
Qurban ini jumhur ulama menyebutkan bahwa hukumnya adalah sunnah muakkadah.
3. Dzikrullah
4. Haji (bagi yang mampu)
5. Bersedekah
6. Tilawah Al Qur'an
7. dan ibadah-ibadah sunnah lainnya

wallohu a'lam bish showab

Sunday, June 23, 2013

Nisfu Sya'ban, Pendapat Ulama' dan Dalil-Dalilnya

  • Anjuran untuk berkumpul di malam nisfu sya'ban memang ada, namun dari segi dalilnya, apakah terkoneksi hingga Rasulullah SAW, para ulama umumnya menilai bahwa dalil-dalil itudhaif. Di antaranya hadits berikut ini:
    Dari Ali bin Abi Thalib secara marfu' bahwa Rasululah SAW bersabda, "Bila datang malam nisfu sya'ban, maka bangunlah pada malamnya dan berpuasa lah siangnya. Sesungguhnya Allah SWT turunpada malam itu sejak terbenamnya matahari kelangit dunia dan berkata, "Adakah orang yang minta ampun, Aku akan mengampuninya. Adakah yang minta rizki, Aku akan memberinya riki.Adakah orang sakit, maka Aku akan menyembuhkannya, hingga terbit fajar. (HR Ibnu Majah dengan sanad yang dhaif)

    Sedangkan pemandangan yang seperti yang kita lihat sekarang ini di mana manusia berkumpul untuk berdzikir dan berdoa khusus di malam nisfu sya'ban di masjid-masjid, belum kita temui di zaman Rasulullah SAW maupun di zaman shahabat. Kita baru menemukannya di zaman tabi'in, satu lapis generasi setelah generasi para shahabat.

    Al-Qasthalani dalam kitabnya, Al-Mawahib Alladunniyah jilid 2 halaman 59, menuliskan bahwa para tabiin di negeri Syam seperti Khalid bin Mi'dan dan Makhul telah ber-juhud (mengkhususkan beribadah) pada malam nisfu sya'ban. Maka dari mereka berdua orang-orang mengambil panutan.
    Namun disebutkan terdapat kisah-kisah Israiliyat dari mereka. Sehingga hal itu diingkari oleh para ulama lainnya, terutama ulama dari hijaz, seperti Atho' bin Abi Mulkiyah, termasuk para ulama Malikiyah yang mengatakan bahwa hal itu bid'ah.

    Al-Qasthalany kemudian meneruskan di dalam kitabnya bahwa para ulama Syam berbeda pendapat dalam bentuk teknis ibadah di malam nisfu sya'ban.
    1. Bentuk Pertama
    Dilakukan di malam hari di masjid secara berjamaah. Ini adalah pandangan Khalid bin Mi'dan, Luqman bin 'Amir. Dianjurkan pada malam itu untuk mengenakan pakaian yang paling baik, memakai harum-haruman, memakai celak mata (kuhl), serta menghabiskan malam itu untuk beribadah di masjid.
    Praktek sepertiini disetujui oleh Ishaq bin Rahawaih dan beliau berkomentar tentang hal ini, "Amal seperti ini bukan bid'ah." Dan pendapat beliau ini dinukil oleh Harb Al-Karamani dalam kitabnya.
    2. Bentuk kedua
    Pendapat ini didukung oleh Al-Auza'i dan para ulama Syam umumnya. Bentuknya bagi mereka cukup dikerjakan saja sendiri-sendiri di rumah atau di mana pun. Namun tidak perlu dengan pengerahan masa di masjid baik dengan doa, dzikir maupun istighfar. Mereka memandang hal itu sebagai sesuatu yang tidak dianjurkan.
    Jadi di pihak yang mendukung adanya ritual ibadah khusus di malam nisfu sya'ban itu pun berkembang dua pendapat lagi.

    Al-Imam An-Nawawi
    Al-Imam An-Nawawi rahimahullah, seorang ahli fiqih kondang bermazhab Syafi'i yang punya banyak karya besar dan kitabnya dibaca oleh seluruh pesantren di dunia Islam (di antaranya kitab Riyadhusshalihin, arba'in an-nawawiyah, al-majmu'), punya pendapat menarik tentang ritual khusus di malam nisfu sya'ban.
    Beliau berkata bahwa shalat satu bentuk ritual yang bid'ah di malam itu adalah shalat 100 rakaat, hukumnya adalah bid'ah. Sama dengan shalat raghaib 12 rakaat yang banyak dilakukan di bulan Rajab, juga shalat bid'ah. Keduanya tidak ada dalilnya dari Rasulullah SAW.
    Beliau mengingatkan untuk tidak terkecoh dengan dalil-dalil dan anjuran baik yang ada di dalam kitabIhya' Ulumiddin karya Al-Ghazali, atau kitab Quut Al-Qulub karya Abu Talib Al-Makki.

    Ustadz 'Athiyah Shaqr
    Beliau adalah kepala Lajnah Fatwa di Al-Azhar Mesir di masa lalu. Dalam pendapatnya beliau mengatakan bahwa tidak mengapa bila kita melakukan shalat sunnah di malam nisfu sya'ban antara Maghri dan Isya' demi untuk bertaqarrub kepada Allah. Karena hal itu termasuk kebaikan. Demikian juga dengan ibadah sunnah lainnya sepanjang malam itu, dengan berdoa, meminta ampun kepada Alla. Semua itu memang dianjurkan.
    Namun lafadz doa panjang umur dan sejenisnya, semua itu tidak ada sumbernya dari Rasulullah SAW.

    Dr. Yusuf al-Qaradawi
    Ulama yang sering dijadikan rujukan oleh para aktifis dakwah berpendapat tentang ritual di malam nasfu sya'ban bahwa tidak pernah diriwayatkan dari Nabi SAW dan para sahabat bahwa mereka berkumpul di masjid untuk menghidupkan malam nisfu Sya'ban, membaca doa tertentu dan shalat tertentu seperti yang kita lihat pada sebahagian negeri orang Islam.
    Juga tidak ada riwayat untuk membaca surah Yasin, shalat dua rakaat dengan niat panjang umur, dua rakaat yang lain pula dengan niat tidak bergantung kepada manusia, kemudian mereka membaca do`a yang tidak pernah dipetik dari golongan salaf (para sahabah, tabi`in dan tabi’ tabi`in).
    ---------------------------------
    Jadi, memang terdapat KHILAFIYAH / perbedaan pendapat. tetapi, kita dipersilakan untuk memilih yang mantap di hati kita dan menghargai pendapat yang lain.

    Perayaan malam-malam nisfu sya’ban sudah tidak asing bagi masyarakat di negeri ini khususnya. Mereka biasanya merayakannya dengan acara simakan (menyimak) Al Qur’an yang di baca oleh para huffadz  di setiap mushalla atau masjid-masjid di sekitar tempat tinggal mereka. Bahkan di Irak perayaan nisfu sya’ban lebih antusias lagi, sebagai contoh di sana setiap kali memasuki malam nisfu sya’ban sekitar 125 ribu peziarah memasuki karbala (tanah yang mereka anggap suci, bahkan melebihi dua tanah Haram) [1] untuk merayakanya.

    Adapun dalil-dalil tentangNisfu Sya'ban adalah berikut ini :
    Hadits Dhaif Seputar Nisfu Sya’ban

    1. Hadits pertama

    خمس ليال لا ترد فيهن الدعوة أول ليلة من رجب وليلة النصف من شعبان وليلة الجمعة وليلة الفطر وليلة النحر

    “Ada lima malam yang doa seorang hamba tidak akan tertolak, yaitu pada malam pertama bulan Rajab, malam nisfu sya’ban, malam jum’ah, malam Ied Fitri dan malam Nahr (Ied Adha).”

    Hadits di atas bersumber dari Abu Umamah dan juga Ibnu Umar, di keluarkan oleh Ibnu Asakir (10/408), Abdur Rozaq (4/317 no. 7927) dan Baihaqi dalam Syuabul Iman (3/342 no. 3713) [2]. 

    Syaikh Al Albani di dalam Silsilah ad Dhaifah al Maudhuah (3/649) bahwa hadits ini maudhu’ (palsu).

    1. Hadits ke dua

    إذا كان ليلةُ النصفِ من شعبانَ فقومُوا ليلتَها وصومُوا يومَها فإنَّ اللهَ ينزلُ فيها لغروبِ الشمسِ إلى سماءِ الدنيا فيقولُ ألا مستغفرٌ فأغفرَ له ألا مسترزقٌ فأرزقَه ألا مُبْتلًى فأعافيَه ألا سائلٌ فأعطيَه ألا كذا ألا كذا حتى يطلعَ الفجرُ

    “Ketika malam nisfu sya’ban, tegakkanlah malamnya untuk beribadah, berpuasalah di siang harinya, sesungguhnya Alloh turun pada malam itu ke langit dunia semenjak matahari mulai terbenam kemudian berfirman : “Adakah orang yang meminta ampun maka Aku akan mengampuninya, adakah orang yang meminta rizki maka Aku akan memberikanya rizki, adakah orang yang terkena musibah maka Aku akan menolongnya, adakah orang yang meminta maka Aku akan memberinya, adakah orang yang begini,..begitu,..” demikian hinga terbit fajar.”

    Hadits di atas di keluarkan oleh Ibnu Majah (1/444 no. 1388), Al Bushiri dalam kitabnya (2/10) mengatakan : “Dalam sanadnya terdapat Ibnu Abi Sabrah, Imam Ahmad dan Ibnu Ma’in mengatakan : “Ia memalsukan hadits”.  Dan Al Baihaqi mengeluarkannya dalam Syu’abul Iman (3/378 no. 3822), juga di keluarkan oleh Ad Dailami (1/259 no. 1007). [3]

    Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dhaif al Jami’ as Saghir wa Ziyadatuhu bahwa hadits ini maudhu’ (palsu).

    1. Hadits ke tiga
    يا عائشة ! أكنت تخافين أن يحيف الله عليك ورسوله ؟ بل أتاني جبريل فقال : هذه الليلة ليلة النصف من شعبان ، ولله فيها عتقاء من النار بعدد شعور غنم كلب ، لا ينظر الله فيها إلى مشرك ولا إلى مشاحن ولا إلى قاطع رحم ولا إلى مسبل ولا إلى عاق لوالديه ولا إلى مدمن خمر

    “Wahai Aisyah,.apakah engkau takut Alloh dan Rasul-Nya akan berbuat dhalim kepadamu,.? Bahkan Jibril telah datang kepadaku dan mengatakan : ‘Malam ini merupakan malam nisfu sya’ban, di dalamnya Alloh membebaskan manusia dari neraka sebanyak bulu domba bani Kalb. Alloh tidak melihat pada malam itu kepada orang musyrik, tidak pula kepada orang yang suka memusuhi, pemutus hubungan silaturrahim, orang yang musbil (memanjangkan pakaian melebihi mata kaki), orang yang durhaka kepada kedua orang tua, serta tidak pula kepada pecandu khamr”.

    Hadits di atas Al Baihaqi mengeluarkanya dalam Syu’abul Iman (3/380 no. 3826), beliau mendhaifkan bahwa hadits itu bersumber dari Aisyah. Juga di riwayatkan oleh Ibnu Majah (1/444 no. 1389). [4]

    Syaikh Al Albani berkata dalam Dhaifu at Targhib wa at Tarhib bahwa hadits ini dhaif jiddan (lemah sekali).

    1. Hadits ke empat
    في ليلة النصف من شعبان يوحي الله إلى ملك الموت يقبض كل نفس يريد قبضها في تلك السنة

    “Pada malam nisfu sya’ban Alloh mewahyukan kepada malaikat maut untuk mencabut setiap jiwa pada tahun itu”.

    Di riwayatkan oleh Ad Dinawariy dalam Al Mujalasah secara mursal dari Rasyid bin Sa’ad. Syaikh Al Albani berkata tentang hadits ini ; “Dhaif”.[5]

    Hadits Shahih Seputar Nisfu Sya’ban

    Terdapat beberapa hadits dengan lafadz yang hampir sama, mulai dari derajat hasan hingga shahih. Diantara hadits-hadits tersebut adalah ;

    إذا كان ليلةُ النصفِ من شعبانَ اطَّلَع اللهُ إلى خلقِهِ فيغفر للمؤمنين ويُمْلِى للكافرين ويدعُ أهلَ الحِقْدِ بحقدِهم حتى يدعوه

    “Pada malam nisfu sya’ban Alloh muncul (melihat) kepada hamba-Nya, Dia mengampuni seluruh orang beriman dan meninggalkan orang-orang kafir serta membiarkan pendendam dengan rasa dendamnya hingga ia meninggalkanya.”

    Hadits di atas bersumber dari Abu Tsa’labah, Al Baihaqi mengeluarkanya dalam Syu’abul Iman (3/381 no. 3832), demikian pula Ibnu Abi Ashim (1/244 no. 511). Syaikh Al Albani menyatakan bahwa hadits ini ‘hasan’. [6]

    Semisal dengan itu juga hadits :

    في ليلة النصف من شعبان يغفر الله عز وجل لأهل الأرض إلا مشرك أو مشاحن
    “Pada malam nisfu sya’ban Alloh Azza wa Jalla mengampuni penduduk bumi kecuali orang musyrik dan orang suka bermusuhan.”
    Hadits ini bersumber dari Katsir bin Murrah yang di riwayatkan oleh Al Baihaqi secara mursal, dan beliau mengatakan ; “Ini hadits mursal yang bagus”. [7] Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami’ hadits no. 4268 mengatakan bahwa hadits ini shahih.
    Catatan
    Hadits-hadits shahih atau hasan seputar nisfu sya’ban jumlahnya tidak sebanyak hadits-hadits dhaif yang ada. Bahkan hadits-hadits shahih yang ada secara lafadz hampir sama, hanya berbeda sedikit. Dan dari sekian yang ada, tidak di temukan hadits shahih yang menunjukkan anjuran khusus untuk merayakannya atau melakukan ibadah-ibadah tertentu di dalamnya. Maka pendalilan dengan hadits-hadits shahih mengenai malam nisfu sya’ban sebagai pembenar untuk merayakannya tidaklah tepat. Sebagaimana pula tidak kita temukan riwayat dari para pendahulu kita yang shalih mengenai perbuatan mereka yang merayakannya.

    [1] . Tentu saja, keyakinan bahwa tanah Karbala lebih suci dari pada dua tanah Haram adalah keyakinan yang menyimpang, yang hanya di miliki oleh kaum Syiah yang sesat dan pengikutnya.
    [2] . Lihat Jamiul Ahadits atau Al Jami’ Al Kabir Li As Suyutiy bab Harful Kha (خ) (12/310) Maktabah Syamilah
    [3] . Al Jami’ Al Kabir (1/2973) Maktabah Syamilah
    [4] . Al Jami’ Al Kabir bab Harful Ya (ي) (1/27029) Maktabah Syamilah
    [5] . Shahih wa Dhaif al Jami’ as Shaghir hadits no 4019
    [6] . lihat Shahih Al Jami’, hadits no. 771
    [7] . Shahihu at Targhib wa at Tarhib (3/34) Maktabah Syamilah
    Wallohu a'lam bish showab
    Sumber : Rumah Fiqih Indonesia dan dari berbagai referensi

Friday, May 10, 2013

Keistimewaan Bulan Rajab



                                                                    sumber : dari sini


Alhamdulillah hari ini kita berada di penghujung bulan Jumadil Akhir, yang artinya esok hari sudah masuk tanggal 1 Rajab 1434 H. Setiap  pergantian bulan dalam bulan-bulan Hijrah kita disunnahkan untuk berdo’a, terutama ketika melihat hilal atau bulan pada malam harinya. Do’a yang dianjurkan untuk dibaca di setiap awal bulan adalah : Allahu Akbar, Allahumma ahillahu ‘alainaa bilamni wal iimaan wassalaamati walislaam wattaufiiq lima tuhibbu watardha robbunaa waraobbuka Allahu. Artinya, Allah Maha Besar, ya Allah, tampakan bulan tanggal satu itu kepada kami dengan membawa keamanan dan keimanan, keselamatan dan Islam serta mendapat taufik untuk menjalankan apa yang Engkau senang dan rela. Tuhan kami dan Tuhanmu (wahai bulan sabit) adalah Allah. (HR. Tirmidzi 5/204 dan ad Darimi 1/336)
Sudah sering kita mendengar bahwa bulan Rajab ini adalah salah satu bulan yang cukup diistimewakan, dimana bulan ini termasuk salah satu dari empat bulan haram.
“Sesungguhnya zaman itu berputar sebagaimana bentuknya semula di waktu Allah menciptakan langit dan bumi. Setahun itu ada dua belas bulan diantaranya terdapat empat bulan yang dihormati, tiga bulan diantaranya berturut-turut Dzulqaidah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab Mudhar, yang terdapat diantara bulan Jumada tsaniah dan Sya’ban.” (HR Bukhari dan Muslim dari Abu Bakrah)
Allah juga berfirman dalam Al Qur’an, yang artinya : “Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah pada hari Dia menciptakan planet-planet dan bumi, diantaranya ada empat bulan terlarang. Itulah agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri padanya. Perangilah orang-orang musyrik itu seluruhnya sebagaimana mereka memerangi kamu seluruhnya. Ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang memelihara diri.” (QS At Taubah 36)
Empat bulan ini disebut haram karena pada empat bulan ini diharamkan berperang, dan ini adalah ajaran yang telah ada semenjak Nabi Ibrahim dan Nabi Isma’il as. Dan hal ini masih terus dipelihara oleh bangsa Arab sampai masa diutusnya Nabi Muhammad SAW menjadi seorang nabi dan rasul.
Di buku-buku tafsir dan sejarah diceritakan bahwa karena ketaatan bangsa Arab terhadap ajaran ini, sampai-sampai, seandainya ada seseorang yang bertemu dengan pembunuh orang tuanya, atau saudaranya atau sanak familinya pada bulan-bulan ini, maka pertemuan ini tidak sampai menggerakkannya untuk melakukan tindakan balas dendam, padahal orang Arab pada zaman itu terkenal sangat pendendam.
Hikmah yang terkait dengan empat bulan haram ini, sebagaimana yang disebukan dalam Al Qur’an surat At Taubah 36, yaitu:
1. Fala tazhlimu fihinna anfusakum. Singkatnya, pada empat bulan ini, orang-orang yang beriman dilarang menzhalimi diri sendiri.
2. Waqatilul musyrikina kaffatan kama yuqatilunakmu kaffah. Maksudnya, kaum muslimin tidak boleh kehilangan kewaspadaannya dalam empat bulan ini, sebab bisa saja ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan larangan berperang ini, lalu mereka menyerang kaum muslimin. Jika hal ini terjadi, kaum muslimin dibenarkan melakukan peperangan untuk membela diri.
3. Wa’lamu annaLlaha ma’al muttaqin. Maksudnya adalah bahwa kaum muslimin hendaklah terus menjaga dan meningkatkan ketaqwaannya agar tetap mendapatkan ma’iyyatuLlah (kebersamaan Allah SWT).
Maksud Menzhalimi Diri Sendiri
Yang dimaksud dengan menzhalimi diri sendiri yang dilarang oleh Allah SWT pada ayat ini adalah:
a. Tidak melakukan perbuatan baik, padahal peluang dan kesempatan terbuka baginya, dan atau
b. Melakukan perbuatan buruk, walaupun dengan alasan ada peluang dan kesempatan sekalipun, terlebih lagi jika untuk melakukan keburukan seseorang sampai ke tingkat “mengorbankan” harta, jiwa dan nyawa.
Menzhalimi Diri Sendiri Berlaku Sepanjang Tahun
Sebenarnya tindakan menzhalimi diri sendiri dilarang oleh Allah SWT sepanjang tahun.
Adapun adanya pelarangan perbuatan ini dalam empat bulan ini bersifat pengukuhan dan penegasan. Seakan-akan Allah SWT berfirman: “Janganlah kamu melakukan perbuatan menzhalimi diri sendiri kapan saja sepanjang tahun, terlebih lagi pada empat bulan haram”.
Kaum Muslimin Mesti Bersatu, Khususnya Saat Menghadapi Keculasan Musuh
Pada taujih Allah SWT yang kedua dijelaskan bahwa kaum muslimin tidak boleh kehilangan kewaspadaannya, sebab bisa jadi ada musuh yang menyerang kaum muslimin pada empat bulan haram.
Dan jika kaum muslimin diperangi oleh musuh pada empat bulan haram, maka kaum muslimin berkewajiban untuk memerangi dan melawan mereka sebagai bentuk bela diri.
Dan dalam hal ini, Allah SWT memerintahkan kepada kaum muslimin agar dalam menghadapi musuh itu mereka bersatu dan tidak berpecah belah. Istilahnya “kaffatan”. Sebab para musuh pun dalam memerangi kaum muslimin juga bersatu dan beraliansi. Mereka bersepakat untuk menjadikan kaum muslimin sebagai common enemy atau musuh bersama bagi mereka.
Hal ini memberi pengajaran bahwa kaum muslimin diperintahkan untuk terus menjaga dan meningkatkan persatuan dan kesatuan mereka, serta dilarang berpecah belah, khususnya di saat mereka sedang berperang, lebih khusus lagi di saat kaum muslimin diserang, dan lebih-lebih khusus lagi, mereka diperintahkan untuk menjaga dan meningkatkan persatuan dan kesatuan mereka di saat mereka berada di empat bulan haram. Istilah lainnya, mereka diperintahkan untuk terus melakukan konsolidasi, koordinasi dan merapatkan barisan, khususnya pada empat bulan haram ini.
Di antara wujud persatuan adalah ‘adam at-takhadzul (tidak dibenarkan saling membiarkan saudaranya diperangi musuh tanpa memberikan pertolongan, pembelaan dan dukungan apa pun).
Ma’iyyatullah (Kebersamaan Allah SWT)
Pada taujih Rabbani yang ketiga dijelaskan bahwa jika kaum muslimin terus menjaga, memelihara dan meningkatkan ketaqwaan mereka kepada Allah SWT, sehingga sifat taqwa itu telah melekat kepada mereka, dan karenanya mereka disebut muttaqin, maka mereka akan mendapatkan ma’iyyatullah (kebersamaan Allah SWT)
Yang dimaksud “kebersamaan” di sini adalah kebersamaan atau ma’iyyatullah yang bersifat khusus, dalam arti Allah SWT akan mendukung mereka, membela dan memberi kemenangan kepada mereka dalam menghadapi musuh-musuh mereka. Sebagaimana ma’iyyatullah kepada Rasulullah SAW dan Abu Bakar Ash-Shiddiq RA saat keduanya berada di dalam gua Tsur, sebagaimana diceritakan dalam Q.S. At Taubah 40.
Banyak manusia meyakini bulan Rajab sebagai bulan untuk memperbanyak ibadah, seperti shalat, puasa, dan menyembelih hewan untuk disedekahkan. Tetapi, kebiasaan ini nampaknya tidak didukung oleh sumber yang shahih. Para ulama hadits telah melakukan penelitian mendalam, bahwa tidak satu pun riwayat shahih yang menyebutkan keutamaan shalat khusus, puasa, dan ibadah lainnya pada bulan Rajab, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ibnu Hajar Al 'Asqalani dan Syaikh Yusuf Al Qaradhawi. Benar, bulan Rajab adalah bulan yang agung dan mulia, tetapi kita tidak mendapatkan hadits shahih tentang rincian amalan khusus pada bulan Rajab.

Lantas, apa yang bisa kita lakukan untuk memuliakan bulan Rajab ini??
Shaum di Bulan Rajab
Shaum dalam bulan Rajab, sebagaimana dalam bulan-bulan mulia lainnya hukumnya sunnah.
Diriwayatkan dari Mujibah al-Bahiliyah, Rasulullah aw. Bersabda:
“Puasalah pada bulan-bulan haram (mulya).” Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Imam Ahmad.
Rasulullah saw. juga bersabda:
“Kerjakanlah ibadah apa yang engkau mampu, sesungguhnya Allah tidak pernah bosan hingga kalian bosan”.

Ibnu Hajar, dalam kitabnya “Tabyinun Ujb”, menegaskan bahwa tidak ada hadits, baik sahih, hasan, maupun dha’if yang menerangkan keutamaan puasa di bulan Rajab.
Bahkan beliau meriwayatkan tindakan Sahabat Umar yang melarang mengkhususkan bulan Rajab dengan berpuasa.
Ditulis oleh Imam Asy Syaukani dalam Kitabnya, Nailul Authar, menerangkan bahwa Ibnu Subki meriwayatkan dari Muhamad bin Manshur As Sam’ani yang mengatakan bahwa tidak ada hadis yang kuat yang menunjukkan kesunahan puasa Rajab secara khusus.
Disebutkan juga bahwa Ibnu Umar memakruhkan puasa Rajab, sebagaimana Abu Bakar al-Tarthusi yang mengatakan bahwa puasa Rajab adalah makruh, karena tidak ada dalil yang kuat.
Namun demikian, sesuai pendapat Imam Asy Syaukani, bila semua hadits yang secara khusus menunjukkan keutamaan bulan Rajab dan disunahkan puasa di dalamnya kurang kuat untuk dijadikan landasan, maka hadits-hadits yang umum, seperti yang disebut di atas, itu cukup menjadi hujah atau landasan.
Di samping itu, karena juga tak ada dalil yang kuat yang memakruhkan puasa di bulan Rajab.
Do’a Bulan Rajab
Bulan Rajab merupakan starting awal untuk menghadapi Bulan Suci Ramadhan. Subhanallah, Rasulullah saw. menyiapkan diri untuk menyambut Bulan Suci Ramadhan selama dua bulan berturut sebelumnya, yaitu bulan Rajab dan bulan Sya’ban. Dengan berdoa dan memperbanyak amal shalih.
Do’a keberkahan di bulan Rajab. Bila memasuki bulan Rajab, Nabi saw. mengucapkan, “Allaahumma Baarik Lana Fii Rajaba Wa Sya’baana, Wa Ballighna Ramadhaana. “Ya Allah, berilah keberkahan pada kami di dalam bulan Rajab dan Sya’ban serta sampaikanlah kami kepada bulan Ramadhan.”
Hadits di atas disebutkan dalam banyak keterangan, seperti dikeluarkan oleh Abdullah bin Ahmad di dalam kitab Zawaa’id al-Musnad (2346). Al-Bazzar di dalam Musnadnya -sebagaimana disebutkan dalam kitab Kasyf al-Astaar- (616). Ibnu As-Sunny di dalam ‘Amal al-Yawm Wa al-Lailah (658). Ath-Thabarany di dalam (al-Mu’jam) al-Awsath (3939). Kitab ad-Du’a’ (911). Abu Nu’aim di dalam al-Hilyah (VI:269). Al-Baihaqy di dalam Syu’ab (al-Iman) (3534). Kitab Fadhaa’il al-Awqaat (14). Al-Khathib al-Baghdady di dalam al-Muwadhdhih (II:473).
Memperbanyak amal shaleh, seperti shaum sunnah, terutama di bulan Sya’ban. Diriwayat oleh Imam al-Nasa’i dan Abu Dawud, disahihkan oleh Ibnu Huzaimah. Usamah berkata pada Nabi saw.
“Wahai Rasulullah, saya tidak melihat Rasul melakukan puasa (sunnah) sebanyak yang Engkau lakukan dalam bulan Sya’ban.’ Rasul menjawab: ‘Bulan Sya’ban adalah bulan antara Rajab dan Ramadhan yang dilupakan oleh kebanyakan orang. Di bulan itu perbuatan dan amal baik diangkat ke Tuhan semesta alam, maka aku ingin ketika amalku diangkat, aku dalam keadaan puasa.” Allahu a’lam
“Allahumma baarik lanaa fii Rojab wa Sya’ban wa ballignaa Romadhon ”
Ya Allah, berkahilah kami di bulan Rajab dan Sya'ban dan perjumpakanlah kami dengan bulan Ramadhan.

Friday, April 5, 2013

Berburu Pahala Ketika Haid

sumber gambar : dari sini


Haid sering diistilahkan dengan “halangan”. Maksudnya adalah orang yang mendapat haid berhalangan untuk melakukan sholat dan beberapa ibadah lain. Istilah halangan ini harusnya dipahami hanya untuk ibadah yang jelas larangannya dikerjakan saat haid, dan bukan berarti menghalangi untuk tetap mendulang pahala amal sholeh sebanyak-banyaknya. Diperlukan kreatifitas untuk bisa mendulang pahala ketika beberapa ibadah terhalang untuk dilakukan.

Meski “menghalangi”, tapi haid punya hikmah karena apa yang telah diatur oleh Allah swt tidak ada yang sia-sia. Di antara hikmah tamu bulanan yang menghampiri kaum wanita ini, seperti yang ditulis oleh Syaikh Utsaimin dalam Fid Dimaa’ Ath-Thabii’iyah Lin Nisaa’.

Adapun hikmahnya, bahwa karena janin yang ada didalam kandungan ibu tidak dapat memakan sebagaimana yang dimakan oleh anak yang berada di luar kandungan, dan tidak mungkin bagi si ibu untuk menyampaikan sesuatu makanan untuknya, maka Allah Ta’ala telah menjadikan pada diri kaum wanita proses pengeluaran darah yang berguna sebagai zat makanan bagi janin dalam kandungan ibu tanpa perlu dimakan dan dicerna, yang sampai kepada tubuh janin melalui tali pusar, dimana darah tersebut merasuk melalui urat dan menjadi zat makanannya. Maha Mulia Allah, Dialah sebaik-baik Pencipta.

Agar bisa mendulang pahala selagi haid, maka harus kita ketahui dulu apa saja yang ibadah yang terhalang dilakukan semasa haid. Setelah itu kita bisa maksimalkan ibadah yang tidak terlarang untuk dikerjakan.

Ibadah yang terlarang dilakukan saat haid adalah:

1. Sholat.
Dari Aisyah ra berkata, Fatimah binti Abi Hubaisy mendapat darah istihadha, maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya, Darah haid itu berwarna hitam dan dikenali. Bila yang yang keluar seperti itu, janganlah shalat. Bila sudah selesai, maka berwudhu’lah dan lakukan shalat. .
Dari Aisyah ra. berkata, Di zaman Rasulullah SAW dahulu kami mendapat haid, lalu kami diperintahkan untuk mengqada` puasa dan tidak diperintah untuk mengqada` salat. .
Selain itu juga ada hadis lainnya:
`Dari Fatimah binti Abi Khubaisy bahwa Rasulullah SAW bersabda, Bila kamu mendapatkan haid maka tinggalkan salat.

2. Puasa
Wanita yang sedang mendapatkan haid dilarang menjalankan puasa dan untuk itu ia diwajibkannya untuk menggantikannya dihari yang lain.
Dari Abi Said Al-Khudhri ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, Bukankah bila wanita mendapat hatdh, dia tidak boleh shalat dan puasa?

3. Mandi dan Berwudhu’
As Syafi`iyah dan al-Hanabilah mengatakan bahwa `wanita yang sedang mendapatkan haid diharamkan berwudu`dan mandi janabah. Maksudnya adalah bahwa seorang yang sedang mendapatkan haid dan darah masih mengalir, lalu berniat untuk bersuci dari hadats besarnya itu dengan cara berwudhu’ atau mandi janabah, seolah-olah darah haidnya sudah selesai, padahal belum selesai.
Berbeda dengan mandi yang tidak diniatkan untuk bersuci dari hadats besar atau kecil, itu bukan halangan.

4. Tawaf
Seorang wanita yang sedang mendapatkan haid dilarang melakukan tawaf. Sedangkan semua praktek ibadah haji tetap boleh dilakukan. Sebab tawaf itu mensyaratkan seseorang suci dari hadas besar.
Dari Aisyah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, Bila kamu mendapat haid, lakukan semua praktek ibadah haji kecuali bertawaf di sekeliling ka`bah hingga kamu suci. (HR Muslim)

5. Berhubungan Suami Istri
“Oleh sebab itu, hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kalian mendekati mereka sebelum mereka suci “(Al-Baqoroh: 222)
Itu adalah amalan-amalan yang disepakati ulama bahwa terlarang dilakukan saat haid.

6. Menyentuh Mushaf
Allah SWT berfirman di dalam Al-Quran Al-Kariem tentang menyentuh Al-Quran: “Dan tidak menyentuhnya kecuali orang yang suci “(QS. Al Waqi’ah: 79)
Tetapi untuk membaca Qur’an, para ulama berbeda pendapat. Ada yang membolehkan dan ada yang melarang.
Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata, “Diperbolehkan bagi wanita haid dan nifas untuk membaca Al Qur’an menurut pendapat ulama yang paling kuat. Alasannya, karena tidak ada dalil yang melarang hal ini. Namun, seharusnya membaca Al Qur’an tersebut tidak sampai menyentuh mushaf Al Qur’an. Kalau memang mau menyentuh Al Qur’an, maka seharusnya dengan menggunakan pembatas seperti kain yang suci dan semacamnya (bisa juga dengan sarung tangan, pen). Demikian pula untuk menulis Al Qur’an di kertas ketika hajat (dibutuhkan), maka diperbolehkan dengan menggunakan pembatas seperti kain tadi.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 10: 209-210)

Dari daftar amalan yang dilarang di atas, maka tampak jelas sebenarnya ada banyak amalan yang tidak terlarang untuk dilakukan. Seperti antara lain:

1. Berdzikir.
Hakikat sholat adalah untuk berdzikir kepada Allah. Tapi larangan sholat tidak berarti terlarang untuk berdzikir kepada Allah. Berdzikir bisa menjadi amalan pengganti sholat agar kita bisa mendulang pahala sebanyak-banyaknya saat haid.
Berdzikir sendiri diperlukan oleh wanita haid karena wanita yang sedang berhalangan biasanya memiliki mood yang tidak stabil. Dengan dzikir, maka hati akan tenang. Sehingga ketidak-stabilan mood bisa diredam.

2. Bersedekah dan Memberi Makan Orang Miskin.
Haid menghalangi muslimah untuk berpuasa. Penggantinya, bisa saja kita membatalkan “puasa” orang miskin yang lapar karena ketidak-punyaannya. Hikmah puasa salah satunya adalah agar kita merasakan apa yang dirasakan oleh orang yang tidak punya. Dengan begitu, akan memicu diri kita untuk bersimpati dan mencoba berbagi dengan mereka. Bila kita terbiasa berpuasa sunnah, maka saat haid kita bisa mengaplikasikan hikmah puasa tersebut.

3. Menjaga Kebersihan
Karena hadits yang sudah kita hafal, bahwa kebersihan itu sebagian dari iman, maka tidak ada alasan untuk tetap menjaga kebersihan saat mandi wajib dan berwudhu’ terlarang. Mandi biasa yang tidak diniatkan untuk membersihkan hadats besar tentu tidak terlarang dilakukannya. Dan mandi yang asal hukumnya mubah itu tentu bisa menjadi berpahala manakala kita niatkan untuk beribadah kepada Allah. Karena itu, menjaga niat menjadi penting. Selalu hadirkan niat kebaikan pada amalan-amalan mubah sekalipun, agar kita selalu mendulang pahala.

4. Ihram
Memang tawaf terlarang melakukannya saat haid, tapi ihram tidak. Nabi shallallohu ‘alaihi wasallam memerintahkan Aisyah untuk mandi saat hendak ihram untuk haji padahal saat itu dia sedang haid. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Muslim.

5. Melayani Suami
Berhubungan suami istri memang mendapatkan pahala. Rasulullah bersabda, “Bukankah Allah telah menjadikan untukmu sesuatu yang dapat disedekahkan? Yaitu, setiap kali tasbih adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, setiap tahlil adalah sedekah, menyuruh pada kebaikan adalah sedekah, melarang kemungkaran adalah sedekah, dan hubungan intim kalian (dengan isteri) adalah sedekah.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah salah seorang di antara kami melampiaskan syahwatnya dan dia mendapatkan pahala?” Rasulullah saw. menjawab, “Bagaimana pendapat kalian jika ia melampiaskan syahwatnya pada yang haram, apakah ia berdosa? Demikian juga jika melampiaskannya pada yang halal, maka ia mendapatkan pahala.” (HR. Muslim)
Tapi walau terhalang untuk melakukan hubungan suami istri, masih bisa meraih pahala dengan melayani suami dengan optimal. Karena pelayanan kepada suami pun terhitung sedekah.

6. Berinteraksi dengan Qur’an dengan cara mengulang hafalan, mendengar bacaan Qur’an, dan mentadaburinya.
Cara membaca Qur’an tanpa menyentuhnya salah satunya adalah dengan cara muroja’ah hafalan Qur’an. Mintalah suami untuk memeriksa hafalan anda. Selama sepekan waktu haid bisa dimaksimalkan dengan mengulang hafalan-hafalan qur’an.
Selain itu, tidak ada larangan untuk mendengarkan lantunan ayat suci Al-Qur’an. Hafalan bisa bertambah, dan bacaan pun bisa diperbaiki.
Selain itu tidak ada larangan juga untuk mentadaburi ayat-ayat Al-Qur’an.

Jadi, ada banyak jalan untuk mendulang pahala saat haid.

(dari berbagai sumber)
Sumber : Islamedia