dikutip dari : http://syariahonline.com/
Pertanyaan:
Assalamualaikum Wr.
Wb. Pak Ustadz, apakah boleh kita menyapu sepatu sebagai pengganti
wudhu? Berhubung saya tinggal di negeri jepang yang mayoritas nonmuslim,
dan suhunya pun dingin sekali pas musim dingin, apakah diperbolehkan
bila kita menyapu sepatu sebagai pengganti mencuci kaki? Terutama pada
saat kuliah, agak sulit dan kurang enak dengan orang jepang bila mencuci
kaki di wastafelnya toilet (karena tempat wudhu tidak ada). Kemudian
bila kita menyapu sepatu, haruskah kita solat dengan memakai sepatu,
atau boleh dilepas sepatunya? Atau sebagai pengganti menyapu sepatu,
bolehkah kita menyapu kaos kaki saja? Jazakumullah atas jawabannya.
Wassalamu alaikum wr. wb.
Jawaban:
Assalamu `alaikum Wr.
Wb. Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil
Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d.
Menyapu sepatu dengan
air saat berwudhu’ sebagai ganti dari mencuci dua kaki dalam istilah
fiqih disebut ‘al-mashu ala al-khuffain’. Hal itu boleh dilakukan dengan
beberapa persyaratan yang telah digariskan. Dalilnya adalah ketika
Rasulullah SAW berwudhu`, salah seorang shahabat mengambilkan air wudhu’
untuknya, ketika giliran mencuci kaki dan sepatu masih dikenakan,
beliau mengatakan, ”Biarkan kakiku itu (tidak perlu dilepas sepatunya).”
Karena ketika aku mengenakan sepatu, kakiku dalam keadaan suci (dalam
keadaan wudhu`). Praktek seperti ini memang telah diajarkan oleh
Rasulullah SAW dahulu. Dan menjadi bagian dalam tata aturan berwudhu`
terutama bila dalam keadaan udara yang sangat dingin.
Sebagian ulama ada
yang membolehkannya hanya pada saat safar (bepergian). Namun yang benar
adalah baik dalam keadaan safar atau tidak, bisa diberlakukan. Caranya
sama dengan wudhu` biasa kecuali hanya pada ketika hendak mencuci kaki,
maka tidak perlu mencopot sepatu, tapi cukup membasuh bagian atas sepatu
dari bagian depat terus ke belakang sebagai ganti dari cuci kaki.
Sepatu tetap dalam keadaan dipakai dan tidak dilepas. Untuk
dibolehkannya tidak mencuci kaki dalam wudhu` dan hanya mengusap bagian
atas dari sepatu, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi :
- Sebelumnya harus sudah berwudhu` dengan sempurna. Setelah itu bila batal wudhu`nya, maka ketika berwudhu` lagi, tidak perlu mencuci kaki tapi hanya mengusapkan air ke bagian atas sepatu.
- Sepatu yang digunakan haruslah yang menutupi hingga mata kaki dan bukan terbuat dari bahan yang tipis tembus air atau tidak ada yang robek.
- Untuk musafir, boleh melakukan seperti itu selama masa waktu tiga hari. Sedangkan buat yang tidak musafir, masa berlakunya hanya sehari dan semalam.
- Semua itu selama dia tidak mencopot sepatunya. Adapun bila dalam masa itu dia mencopotnya, maka batallah masa berlakunya baik yang sehari semalam atau tiga hari.
- Semua yang membatalkan wudhu` otomatis membatalkan wudhu` dengan mengusap pada sepatu.
- Keringanan ini merupakan salah satu bentuk kemudahan yang ada dalam syariat Islam. Selain itu ada tayammum, jama` qashar dan lain-lain.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
No comments:
Post a Comment