Sebagai seorang muslim, Allah memberikan syariat kepada kita, khususnya terkait makanan halal dan haram. Nah, sudah selayaknya kita sebagai muslim yang baik berupaya untuk menjaganya. Kalau kita sendiri, in syaa Allah (saya khusnudzon) kita bisa menjaganya, namun bagaimana kalau kita diberi oleh orang lain suatu benda (makanan/minuman) yang haram atau syubhat, apa yang seharusnya kita lakukan?
Bagaimana sikap kita?
Pertama kali, kita musti tetap menjaga prinsip kita. Kita tetap harus melindungi diri kita dari benda yang haram. Kalau kita (terlanjur) diberi, upayakan untuk menolak secara halus.
Bolehkah kita manfaatkan atau memakai barang pemberian tersebut?
Tidak boleh, jangan sampai kita tergoda untuk memakainya dalam rangka "memanfaatkannya".
Bolehkah kita berikan pada orang lain?
Saling memberi hadiah adalah satu hal yang dianjurkan dalam Islam."Tahaddu tahabbu" (saling memberi hadiah itu bisa mengikatkan hati). Tentunya, "hadiah" yang dianjurkan ini adalah hadiah yang terbaik, yang tidak melanggar syariat. Berikanlah sesuatu yang terbaik dari yang kita miliki untuk orang lain, jadi dalam hal ini tidak termasuk barang yang dilarang atau diharamkan oleh Allah.
Lantas, kita apakan sebaiknya barang tersebut?
Sebaiknya barang tersebut dibuang saja.
Jika barang itu dibuang, apakah tidak termasuk perbuatan yang mubadzir?
Yup, logis jika pikiran seperti itu menghantui kita. Akan tetapi, prinsip utama yang harus kita pegang adalah jangan sampai kita melanggar larangan Allah.
Membuang barang yang haram pun (in syaa Allah) tidak termasuk perbuatan yang mubadzir karena kita melakukannya untuk Allah dan melawan tipu daya syaitan. Sebagaimana dalam Al Qur'an surah Al-Isra' 27, Allah berfirman : "Sesungguhnya orang-orang yang pemboros/berlaku sia-sia itu adalah saudara-saudara syaitan".
Dari 'Abd-ur-Rahman bin Wa'lah As-Sabaiy (beliau adalah) penduduk Mesir, bahwasanya beliau telah bertanya 'AbdulLah bin 'Abbas (r.a) tentang apa-apa yang diperah daripada anggur. Maka Ibnu 'Abbas (r.a) telah berkata : "Sesungguhnya seorang lelaki telah menghadiahkan seuncang penuh arak kepada RasululLah S.A.W. Lalu RasululLah S.A.W bersabda kepadanya (mafhumnya) :" Adakah engkau tahu bahawa sesungguhnya ALLAH telah mengharamkannya? Jawabnya (lelaki), tidak. Maka dia (lelaki) berbisik-bisik kepada seseorang. RasululLah S.A.W bersabda kepadanya mengenai perkara yang dibisikkannya itu. Dia (lelaki) menjawab: " Saya telah menyuruhnya supaya dia menjualkannya (seuncang penuh arak)." Baginda bersabda (mafhumnya): "Sesungguhnya yang ALLAH telah haramkan meminumnya, haram (juga) menjualnya." Beliau ('Abd-ur-Rahman bin Wa'lah As-Sabaiy) berkata : " Maka lelaki itu pun membuka uncang tersebut sehingga habislah apa-apa (isi kandungan) di dalamnya." (Sahih Muslim, Kitab-ul-Musaqah, nombor 1579; Al-Muwatta' Imam Malik, Kitab-ul-Ashribah, nombor 1598; Musnad Ahmad, nomor 2971; Sunan An-Nasai', Kitab-ul-Buyu', nomor 4664).
wallohu a'lam bish showab
Semoga bisa mencerahkan...
No comments:
Post a Comment