Hukum donor organ telah dibahas para ulama di Tanah Air. Selain Majelis
Ulama Indonesia (MUI), dua Ormas Islam terbesar di Tanah
Air—Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama—pun telah menetapkan fatwa mengenai
masalah tersebut.
Secara khusus, ulama terkemuka, Syekh Yusuf al-Qardhawi pun telah menyampaikan fatwanya terkait donor organ tubuh.
Para ulama di Tanah Air dalam forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III Tahun 2009, telah menetapkan; hukum melakukan transplatasi kornea mata kepada orang yang membutuhkan adalah diperbolehkan, apabila sangat dibutuhkan dan tidak diperoleh upaya medis lain untuk menyembuhkan.
''Pada dasarnya, seseorang tak mempunyai hak untuk mendonorkan anggota tubuhnya kepada orang lain, karena ia bukan pemilik sejati atas organ tubuhnya. Akan tetapi, karena untuk kepentingan menolong orang lain, dibolehkan dan dilaksanakan sesuai wasiat,'' demikain salah satu bunyi butir fatwa MUI itu.
Para ulama dalam fatwanya juga menyatakan, orang yang hidup haram hukumnya mendonorkan kornea mata atau organ tubuh lainnya kepada orang lain.
Ijtima ulama memperbolehkan seseorang berwasiat untuk mendonorkan kornea matanya kepada orang lain, dan diperuntukkan bagi orang yang membutuhkan dengan niat tabarru (prinsip sukarela dan tidak bertujuan komersial).
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah dalam fatwanya membolehkan seseorang berwasiat untuk mendonorkan matanya.
Muhammadiyah memandang, hukum Islam dapat membenarkan donor kornea mata yang diwasiatkan seseorang ketika meninggal dunia. Sebab, hal itu dapat membawa kemaslahatan bagi penderita yang menerima sumbangan kornea mata.
''Hendaknya, mereka yang berwasiat untuk mendonorkan kornea matanya benar-benar ikhlas untuk memperoleh ridha-Nya. Jangan berkecenderungan komersial,'' demikian salah satu bunyi fatwa Muhammadiyah terkait masalah itu.
Selain itu, Muhammadiyah juga menekankan, bagi donor yang mempunyai ahli waris, harus mendapatkan izin dari keluarganya.
Hal itu untuk menghindari keberatan dari ahli waris. ''Kecuali bagi donor yang ketika hidup telah menyatakan sukarela menyumbangkan kornea matanya dengan persaksian ahli waris,'' tegas Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
Para ulama NU juga telah membahas masalah donor bola mata mayit untuk mengganti bola mata orang buta pada Muktamar NU ke-23 di Solo, Jawa Tengah, pada 25-29 Desember 1962.
Dalam fatwanya, para ulama NU menegaskan, haram hukumnya mengambil bola mata mayit, walaupun mayit itu tidak terhormat, seperti orang murtad.
''Demikian pula, haram menyambung anggota organ tubuh dengan organ tubuh lainnya, karena bahayanya buta itu tak sampai melebihi bahayanya merusak kehormatan mayit,'' tegas ulama NU dalam fatwanya.
Ulama terkemuka, Syekh Yusuf al-Qardhawi secara rinci dan gamblang telah menetapkan fatwa terkait masalah ini.
Menurut Syekh al-Qardhawi, tindakan seorang Muslim yang mendonorkan salah satu ginjalnya yang sehat kepada Muslim lainnya yang menderita gagal ginjal dapat dibenarkan syarak. ''Bahkan terpuji dan berpahala bagi yang melakukannya,'' kata dia.
Menurutnya, Islam tak membatasi sedekah pada harta semata-mata, bahkan semua kebaikan merupakan sedekah. ''Maka mendermakan sebagian organ tubuh termasuk kebaikan (sedakah),'' ujar Syekh al-Qaradhawi.
Namun, lanjut dia, mendonorkan organ tubuh kepada orang lain ada syaratnya. Seseorang menjadi tak boleh mendonorkan organ tubuhnya, jika akan menimbulkan bahaya, kemelaratan dan kesengsaraan pada dirinya.
''Oleh karena itu, tidak diperkenankan seseorang mendonorkan organ tubuh yang cuma satu-satunya seperti hati atau jantung, karena tak akan mungkin hidup tanpa organ tersebut,'' tegas Qardhawi.
Ia juga menyatakan, mendonorkan organ tubuh boleh dilakukan kepada orang Muslim dan non-Muslim, kecuali pada kafir harbi yang memerangi umat Islam.
Qardhawi pun melarang seorang Muslim menjual organ tubuhnya. Sebab, kata dia, tubuh manusia itu bukanlah harta yang dapat dipertukarkan dan ditawar-tawarkan, sehingga organ manusia menjadi obyek perdagangan dan jual-beli.
sumber : republika
Secara khusus, ulama terkemuka, Syekh Yusuf al-Qardhawi pun telah menyampaikan fatwanya terkait donor organ tubuh.
Para ulama di Tanah Air dalam forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III Tahun 2009, telah menetapkan; hukum melakukan transplatasi kornea mata kepada orang yang membutuhkan adalah diperbolehkan, apabila sangat dibutuhkan dan tidak diperoleh upaya medis lain untuk menyembuhkan.
''Pada dasarnya, seseorang tak mempunyai hak untuk mendonorkan anggota tubuhnya kepada orang lain, karena ia bukan pemilik sejati atas organ tubuhnya. Akan tetapi, karena untuk kepentingan menolong orang lain, dibolehkan dan dilaksanakan sesuai wasiat,'' demikain salah satu bunyi butir fatwa MUI itu.
Para ulama dalam fatwanya juga menyatakan, orang yang hidup haram hukumnya mendonorkan kornea mata atau organ tubuh lainnya kepada orang lain.
Ijtima ulama memperbolehkan seseorang berwasiat untuk mendonorkan kornea matanya kepada orang lain, dan diperuntukkan bagi orang yang membutuhkan dengan niat tabarru (prinsip sukarela dan tidak bertujuan komersial).
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah dalam fatwanya membolehkan seseorang berwasiat untuk mendonorkan matanya.
Muhammadiyah memandang, hukum Islam dapat membenarkan donor kornea mata yang diwasiatkan seseorang ketika meninggal dunia. Sebab, hal itu dapat membawa kemaslahatan bagi penderita yang menerima sumbangan kornea mata.
''Hendaknya, mereka yang berwasiat untuk mendonorkan kornea matanya benar-benar ikhlas untuk memperoleh ridha-Nya. Jangan berkecenderungan komersial,'' demikian salah satu bunyi fatwa Muhammadiyah terkait masalah itu.
Selain itu, Muhammadiyah juga menekankan, bagi donor yang mempunyai ahli waris, harus mendapatkan izin dari keluarganya.
Hal itu untuk menghindari keberatan dari ahli waris. ''Kecuali bagi donor yang ketika hidup telah menyatakan sukarela menyumbangkan kornea matanya dengan persaksian ahli waris,'' tegas Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
Para ulama NU juga telah membahas masalah donor bola mata mayit untuk mengganti bola mata orang buta pada Muktamar NU ke-23 di Solo, Jawa Tengah, pada 25-29 Desember 1962.
Dalam fatwanya, para ulama NU menegaskan, haram hukumnya mengambil bola mata mayit, walaupun mayit itu tidak terhormat, seperti orang murtad.
''Demikian pula, haram menyambung anggota organ tubuh dengan organ tubuh lainnya, karena bahayanya buta itu tak sampai melebihi bahayanya merusak kehormatan mayit,'' tegas ulama NU dalam fatwanya.
Ulama terkemuka, Syekh Yusuf al-Qardhawi secara rinci dan gamblang telah menetapkan fatwa terkait masalah ini.
Menurut Syekh al-Qardhawi, tindakan seorang Muslim yang mendonorkan salah satu ginjalnya yang sehat kepada Muslim lainnya yang menderita gagal ginjal dapat dibenarkan syarak. ''Bahkan terpuji dan berpahala bagi yang melakukannya,'' kata dia.
Menurutnya, Islam tak membatasi sedekah pada harta semata-mata, bahkan semua kebaikan merupakan sedekah. ''Maka mendermakan sebagian organ tubuh termasuk kebaikan (sedakah),'' ujar Syekh al-Qaradhawi.
Namun, lanjut dia, mendonorkan organ tubuh kepada orang lain ada syaratnya. Seseorang menjadi tak boleh mendonorkan organ tubuhnya, jika akan menimbulkan bahaya, kemelaratan dan kesengsaraan pada dirinya.
''Oleh karena itu, tidak diperkenankan seseorang mendonorkan organ tubuh yang cuma satu-satunya seperti hati atau jantung, karena tak akan mungkin hidup tanpa organ tersebut,'' tegas Qardhawi.
Ia juga menyatakan, mendonorkan organ tubuh boleh dilakukan kepada orang Muslim dan non-Muslim, kecuali pada kafir harbi yang memerangi umat Islam.
Qardhawi pun melarang seorang Muslim menjual organ tubuhnya. Sebab, kata dia, tubuh manusia itu bukanlah harta yang dapat dipertukarkan dan ditawar-tawarkan, sehingga organ manusia menjadi obyek perdagangan dan jual-beli.
sumber : republika
saya sangat berniat... jika saya meninggal dan organ tubuh saya masi bisa di manfaatkan..knpa tidak...?
ReplyDeleteSaya ingin sekali mendonorkan mata saya jika saya meninggal kecelakaan dan mata saya masih bisa diberikan kepada orang lain dan bermanfaat. Apakah itu haram ???.
ReplyDeleteKan ada tulisannya d atas. Gak baca????
DeleteKan ada tulisannya d atas. Gak baca????
Deleteinsya allah klw niat qt baik, tidak haram, asalkan pihak keluarga menyetujui nya
Deleteinsya allah klw niat qt baik, tidak haram, asalkan pihak keluarga menyetujui nya
DeleteJika saya ingin mendonorkan semua bagian tubuh saya untuk orang yang membutuhkan saat saya hidup bagaimana hukumnya.. Mungkin menurut saya jika hidup terus semakin banyak mudhorot dan dosa lebih baik menjadi orang bermanfaat salah satunya mendonorkan anggota tubuh saya
ReplyDeleteJika saya ingin mendonorkan semua bagian tubuh saya untuk orang yang membutuhkan saat saya hidup bagaimana hukumnya.. Mungkin menurut saya jika hidup terus semakin banyak mudhorot dan dosa lebih baik menjadi orang bermanfaat salah satunya mendonorkan anggota tubuh saya
ReplyDelete
ReplyDeleteI came back she was still at the front door just shut up and smiled to see.